Komisi Yudisial Pantau Persidangan Kasus Korupsi PT Timah Terkait Vonis Terdakwa HM

ACEH NOW

- Redaksi

Minggu, 29 Desember 2024 - 08:19 WIB

50166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Terdakwa HM dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berupa 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang dapat digantikan dengan 2 tahun penjara.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar terdakwa dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Tindak pidana yang dilakukan HM terkait dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.

Putusan tersebut menuai perhatian masyarakat. Komisi Yudisial (KY) merespons hal ini dengan menyadari potensi gejolak yang mungkin timbul di masyarakat. Dalam proses persidangan, KY mengirimkan tim untuk memantau jalannya persidangan, khususnya saat menghadirkan saksi, ahli, dan saksi a de charge. Hal itu bertujuan agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya dalam memutuskan perkara.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Beberapa di antaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge, dan saksi. Ini adalah upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” jelas Anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (27/12/2024).

Mukti menambahkan bahwa KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi dalam proses persidangan ini. Namun, Mukti menegaskan bahwa KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan.

“Forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan adalah melalui upaya hukum banding,” ujar Mukti.

Komisi Yudisial juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melapor jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus ini. Namun, KY mengingatkan agar laporan yang diajukan disertai dengan bukti-bukti pendukung agar laporan tersebut dapat diproses lebih lanjut.

Dengan adanya pemantauan dan pendalaman dari KY, diharapkan proses hukum terkait kasus ini dapat berjalan secara transparan dan adil, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Berita Terkait

Prestasi Membanggakan, Kanwil Ditjenpas Sumut Raih Piagam Penghargaan Nasional Di Rakor Kemenimipas Tahun 2025
Telkomsel Bungkam Soal Dugaan KTP Ganda Seorang Direkturnya, CERI: Pekan Depan Kami Laporkan ke Polda Metro Jaya
Temukan Sejumlah Kejanggalan, Telkomsel Tak Kunjung Respon Konfirmasi CERI
Mulutmu Harimaumu !! Massa FPII Minta Presiden Prabowo Copot Menteri Desa
Woww, FPII Geruduk Gedung Dewan Pers, Mengulangi Aksi 2016
Dinilai Lomba Cari Pangung, Bara JP Dukung Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet
Zia Udinsyah ST Toke Boh Giri Aceh Ke Istana Merdeka Jakarta
KPK Terima 15.516 Pelaporan Gratifikasi dengan Nilai Rp88,39 Miliar selama 2020-2024

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 17:51 WIB

PP GP Al Washliyah Apresiasi Pidato Presiden Prabowo di PBB Soal Kemerdekaan Palestina

Senin, 5 Mei 2025 - 02:47 WIB

Ketua Presidium FPII, Kasihhati : Geram karena Perputaran Uang Organisasi Terhambat gara-gara terputusnya Jaringan Bank DKI ke Bank Lain

Sabtu, 12 April 2025 - 00:20 WIB

Mualem, Kepala Daerah Pertama di Terima AHY

Jumat, 11 April 2025 - 01:04 WIB

Bertemu Menteri Ekraf, Mualem Minta Perhatian Khusus

Jumat, 11 April 2025 - 00:12 WIB

Mualem Gerak Cepat

Jumat, 28 Februari 2025 - 00:03 WIB

Gugat Pj Gubernur Aceh dan Menteri ESDM, Miswar Uji Keabsahan Seleksi Kepala BPMA di PTUN Jakarta

Selasa, 4 Februari 2025 - 00:42 WIB

Ketum AWIBB Kecam Keras Video Viral Menteri PMD Sebut Wartawan Bodrex dan LSM Abal-Abal

Senin, 3 Februari 2025 - 17:21 WIB

Respon Cepat Keluhan Warga Gayo, HRD Siap Perjuangkan Jembatan di Jagong Jeget

Berita Terbaru