FPMPA : Dualisme Kepemimpinan Bank Aceh: Keputusan RUPSLB 17 Maret 2025 Dinilai Cacat Hukum, Berpotensi Rugikan Keuangan Daerah

ACEH NOW

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 04:19 WIB

50233 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam Rapat Umum  Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Maret 2025 yang mengangkat kembali Fadhil Ilyas dan Numeri sebagai Direksi Bank Aceh menuai kontroversi.

“Keputusan ini dinilai cacat hukum dan dapat  menciptakan dualisme kepemimpinan yang berisiko terhadap stabilitas bank serta kepercayaan publik”. Ungkap Ketua FPMPA Jon Jasdi dalam keterangan tertulisnya kepada Media ini. Rabu 19/03/2025.

Menurutnya terdapat sejumlah Kejanggalan yang Mencoreng Legalitas RUPSLB
1. Tidak Sesuai dengan UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini
tidak terdapat pemberitahuan atau undangan resmi RUPSLB yang ditandatangani oleh Direksi Bank Aceh, Rapat tersebut hanya dihadiri oleh beberapa pemegang saham, bukan seluruhnya. Keputusan rapat membatalkan hasil RUPSLB sebelumnya yang diadakan pada 14 Maret 2025.

Padahal, rapat tersebut dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebagai Pemegang Saham  Pengendali serta seluruh bupati dan wali kota se-Aceh, baik secara online maupun offline.
Dalam rapat tersebut, Fadhil Ilyas dan Numeri telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Direksi.

2. Bertentangan dengan POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank.

Fadhil Ilyas ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Bank Aceh tanpa  mendapat persetujuan dari OJK, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 6 POJK No. 17  Tahun 2023.

Padahal, Dewan Komisaris Bank Aceh sebelumnya baru saja menunjuk M. Hendra  Supardi sebagai PLT Direktur Utama dan telah mendapatkan persetujuan resmi dari  OJK.

3. Melanggar Surat Edaran OJK No. 39 Tahun 2016.

Direksi yang telah diberhentikan dan ingin diangkat kembali wajib menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK. Namun, proses ini belum  dilakukan dalam keputusan RUPSLB 17 Maret 2025.

Bank Aceh: Mengelola Keuangan Daerah Triliunan Rupiah

Sebagai bank plat merah yang mengelola keuangan daerah dengan nilai triliunan rupiah, Bank Aceh  memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah.

Namun, keputusan yang  tidak sesuai aturan ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara yang bersifat sistemik.

Meminta OJK dan Kejaksaan Tinggi Aceh Bertindak Tegas Kami meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah hukum terkait keputusan ini. Selain itu, kami juga meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran dalam proses RUPSLB ini, mengingat  dampaknya yang bisa merugikan keuangan daerah dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap  Bank Aceh.

Keamanan sistem perbankan daerah harus dijaga dengan baik agar tidak terjadi penyalahgunaan
kewenangan yang dapat berujung pada instabilitas ekonomi di Aceh. Semua pihak harus bertanggung jawab dalam menjaga transparansi dan tata kelola bank daerah demi kepentingan masyarakat luas. Tutur Jon Jasdi. []

Berita Terkait

Pelaku Pungli di Merduati Banda Aceh Setor Uang ke Narapidana di Lapas Meulaboh
Minta Dikurangi atau Dibubarkan, SAPA: DPR di Aceh Hanya Membuat Masyarakat Miskin
SAPA: Fasilitas Rp140 Miliar untuk DPRA, Bukti Hilangnya Empati pada Rakyat
Rendahnya Daya Serap APBA TA 2025, Akhibat Prakter Kotor Lelang Proyek di SKPA
Rakyat Aceh Butuh Qanun Pertambangan Rakyat, dan Tolak Oligarki Tambang
Rakor Keluarga Ulee Balang Sepakat Restrukturisasi Pengurus Dan Rencana Kerja
Simpul Mahasiswa Gayo Lues Syahputra Ariga, Sayangkan Sikap Tidak Etis Ketua Forbes DPRA Dapil Vlll
Desak Pemerintah Pusat berikan hak kelola Migas diatas 12 Mil untuk Aceh

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 17:51 WIB

PP GP Al Washliyah Apresiasi Pidato Presiden Prabowo di PBB Soal Kemerdekaan Palestina

Senin, 5 Mei 2025 - 02:47 WIB

Ketua Presidium FPII, Kasihhati : Geram karena Perputaran Uang Organisasi Terhambat gara-gara terputusnya Jaringan Bank DKI ke Bank Lain

Sabtu, 12 April 2025 - 00:20 WIB

Mualem, Kepala Daerah Pertama di Terima AHY

Jumat, 11 April 2025 - 01:04 WIB

Bertemu Menteri Ekraf, Mualem Minta Perhatian Khusus

Jumat, 11 April 2025 - 00:12 WIB

Mualem Gerak Cepat

Jumat, 28 Februari 2025 - 00:03 WIB

Gugat Pj Gubernur Aceh dan Menteri ESDM, Miswar Uji Keabsahan Seleksi Kepala BPMA di PTUN Jakarta

Selasa, 4 Februari 2025 - 00:42 WIB

Ketum AWIBB Kecam Keras Video Viral Menteri PMD Sebut Wartawan Bodrex dan LSM Abal-Abal

Senin, 3 Februari 2025 - 17:21 WIB

Respon Cepat Keluhan Warga Gayo, HRD Siap Perjuangkan Jembatan di Jagong Jeget

Berita Terbaru